KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Larangan ini diperkuat setelah MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. <br /> <br />Lantas, bagaimana nasib polisi aktif yang saat ini menjabat di jabatan sipil? <br /> <br />Hal ini akan dibahas bersama pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, dan Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim. <br /> <br />#polri #putusanmk #jabatansipil <br /> <br />Baca Juga Carne Ristorante Raih Penghargaan "Best Italian Restaurant" di Exquisite Awards 2025 di https://www.kompas.tv/advertorial/632403/carne-ristorante-raih-penghargaan-best-italian-restaurant-di-exquisite-awards-2025 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632404/full-pasca-terbit-putusan-mk-bagaimana-nasib-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-sapa-pagi
